WORKSHOP Koneksitas Sengketa Klaim Dengan Isi Polis – Rabu, 12 September 2019

MENYELESAIAKAN SENGKETA KLAIM DAN SENGKETA POLIS YANG MENGUNTUNGKAN KEDUA BELAH PIHAK

Asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian menanggulangi suatu risiko dari tertanggung kepada penanggung yang dituangkan dalam bentuk sebuah “POLIS ASURANSI “. Masing-masing Pihak baik tertanggung maupun penanggung harus memahami suatu isi perjanjian secara detail pada setiap pasal dan ayat dalam sebuah perjanjian “Polis“. Ketidakpahaman akan mengakibatkan banyak persepsi yang berbeda dalam menafsirkan suatu perjanjian karena adanya dorongan kepentingan dari masing-masing pihak. Sengketa klaim dan sengketa Polis tak dapat terhindarkan karena kekurangpahaman masing-masing Pihak dan memaksa kedua belah pihak menyelesaikannya melalui Pengadilan yang tak sedikit menelan biaya dan waktu. Pada Workshop ini kita akan membahas bagaimana terjadi dan menyelesaiakan sengketa Klaim dan sengketa Polis yang menguntungkan kedua belah pihak

WORKSHOP KONEKSITAS SENGKETA KLAIM DENGAN ISI POLIS Rabu, 12 September 2019, Ruang Kunthi. Lt. 2, Hotel Bidakara, Jl, Jend. Gatot Subroto

Narasumber : DR. Ketut Sendra, SH.,MH. AAIJ,Qip.

Materi : 1.Ketentuan Polis dan Klaim Asuransi Dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian 2.Bentuk Penyelesaian Klaim Asuransi Yang diatur oleh UU No. 8 tahun 1999 dan POJK No. 01/POJK07/2013, Tentang Perlindungan Kosumen dan No. 01/POJK07/2014 , tentang Lembaga Alternatif Penyeleaian Sengketa Klaim (LAPS) 3.Bagaimana seharusnya bentuk kontrak yang dapat diatur dalam polis asuransi dan permasalahannya. 4.Studi Kasus Latar Belakang : Asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian menanggulangi suatu risiko dari tertanggung kepada penanggung yang dituangkan dalam bentuk sebuah “POLIS ASURANSI “. Masing-masing Pihak baik tertanggung maupun penanggung harus memahami suatu isi perjanjian secara detail pada setiap pasal dan ayat dalam sebuah perjanjian “Polis“. Ketidakpahaman akan mengakibatkan banyak persepsi yang berbeda dalam menafsirkan suatu perjanjian karena adanya dorongan kepentingan dari masing-masing pihak. Sengketa klaim dan sengketa Polis tak dapat terhindarkan karena kekurangpahaman masing-masing Pihak dan memaksa kedua belah pihak menyelesaikannya melalui Pengadilan yang tak sedikit menelan biaya dan waktu. Pada Workshop ini kita akan membahas bagaimana terjadi dan menyelesaiakan sengketa Klaim dan sengketa Polis yang menguntungkan kedua belah pihak
Biaya per/peserta Rp 1.975.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiaah)
Cara Pendaftaran : Ketik nama peserta dan nama perusahaan anda lalu kirim ke ( pilih salah satu) WA dengan nomor 0878 85168766 , 0857 18053653 atau email ke : indonesiaku.cerdas@gmail.com Pembayaran melalui rekening atas nama Yayasan Indonesiaku Cerdas No.Rekening No. 00212-01-30-0000371 di Bank BTN KCP Pulogadung.
DOWNLOAD BROSUR KONEKTIVITAS KLAIM